Sejarah
1.2 A Sejarah Intansi
1.2.1
Gambaran Umum Kecamatan Sukarame
Kecamatan
Sukarame semula menginduk ke Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya, dengan
Status Perwakilan Kecamatan Sukarame di Singaparna. Dengan diberlakukannya
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintah Daerah serta berdasarkan
Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 41 Tanggal 25 Desember 2000 maka
Kecamatan yang tadinya berstatus Kecamatan Perwakilan menjadi Kecamatan
Sukarame yang definitive. Pusat Pemerintahan Kecamatan Sukarame berlokasi di
Jl. Lapang Bola No.97 Desa Sukarame Kecamatan Sukarame Kabupaten Tasikmalaya.
dapun
pembagian wilayah administratifnya terdiri dari 6 ( enam ) Desa yaitu :
1.
Desa Sukarame
2. Desa
Sukamenak
3. Desa
Wargakerta
4. Desa
Sukarapih
5. Desa
Sukakarsa
6. Desa
Padasuka
Kecamatan sebagai wilayah kerja Camat, merupakan
bagian yang integral dari sistem Pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya. Kedudukan
Kecamatan walaupun bukan sebagai wilayah hukum yang dipimpin oleh Kepala
Wilayah, tetapi posisi fungsinya sebagai Perangkat Daerah sangat penting yang
strategis dalam membantu pemerintahan Kabupaten terutama dalam memberikan
pelayanan prima terhadap masyarakat.
Mengingat betapa pentingnya tugas dan fungsi
Kecamatan, maka Camat sebagai Perangkat Daerah dalam melaksanakan tugas dan
fungsi antara lain Pengawasan, Koordinasi,
Pembinaan dalam pelaksanaan ketentraman dan ketertiban Umum
Berdasarkan pada
prinsip-prinsip sebagaimana tersebut di atas dan agar tugas fungsi dan
kewenangan Kecamatan sebagaimana yang telah ditetapkan dapat berjalan dengan
lancar, tertib, sukses dan berkesinambungan, maka dipandang perlu
untuk Menyusun
Rencana Kerja Kecamatan yang jelas dan terarah, baik rencana kerja Camat,
Sekretaris Kecamatan.
para
Kepala Seksi maupun Rencana Kerja Kasubag di Lingkungan Unit Kerja Kantor Kecamatan
Sukarame.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar