Sejarah

Sejarah
1.2  A Sejarah Intansi
1.2.1 Gambaran Umum Kecamatan Sukarame
          Kecamatan Sukarame semula menginduk ke Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya, dengan Status Perwakilan Kecamatan Sukarame di Singaparna. Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintah Daerah serta berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 41 Tanggal 25 Desember 2000 maka Kecamatan yang tadinya berstatus Kecamatan Perwakilan menjadi Kecamatan Sukarame yang definitive. Pusat Pemerintahan Kecamatan Sukarame berlokasi di Jl. Lapang Bola No.97 Desa Sukarame Kecamatan Sukarame Kabupaten Tasikmalaya.
dapun pembagian wilayah administratifnya terdiri dari 6 ( enam ) Desa yaitu :
1.   Desa Sukarame
2.   Desa Sukamenak
3.   Desa Wargakerta
4.   Desa Sukarapih
5.   Desa Sukakarsa
6.   Desa Padasuka
Kecamatan sebagai wilayah kerja Camat, merupakan bagian yang integral dari sistem Pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya. Kedudukan Kecamatan walaupun bukan sebagai wilayah hukum yang dipimpin oleh Kepala Wilayah, tetapi posisi fungsinya sebagai Perangkat Daerah sangat penting yang strategis dalam membantu pemerintahan Kabupaten terutama dalam memberikan pelayanan prima terhadap masyarakat.
Mengingat betapa pentingnya tugas dan fungsi Kecamatan, maka Camat sebagai Perangkat Daerah dalam melaksanakan tugas dan fungsi antara lain Pengawasan, Koordinasi,  Pembinaan dalam pelaksanaan ketentraman dan ketertiban Umum
Berdasarkan pada prinsip-prinsip sebagaimana tersebut di atas dan agar tugas fungsi dan kewenangan Kecamatan sebagaimana yang telah ditetapkan dapat berjalan dengan lancar, tertib, sukses dan berkesinambungan, maka dipandang perlu
untuk Menyusun Rencana Kerja Kecamatan yang jelas dan terarah, baik rencana kerja Camat, Sekretaris Kecamatan.
para Kepala Seksi maupun Rencana Kerja Kasubag di Lingkungan Unit Kerja Kantor Kecamatan Sukarame.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar